244 KPM di Desa Kabuna Terima Bantuan Sembako dan PKH Tahap I Tahun 2026
- Mar 04, 2026
- Oktovianus Gomes
KIM Kabuna - Pemerintah Desa Kabuna dan Kantor Pos Atambua menyalurkan bantuan Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I untuk periode Januari hingga Maret 2026 kepada ratusan warga penerima manfaat. Kegiatan penyaluran berlangsung di Kantor Desa Kabuna pada Rabu (04/03/2026).
Sekretaris Desa Kabuna, Yoseph Laku, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah penerima bantuan Sembako dan PKH Tahap I tahun 2026 di Desa Kabuna sebanyak 244 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Jumlah penerima bantuan Sembako dan PKH Tahap I bulan Januari sampai Maret tahun 2026 di Desa Kabuna sebanyak 244 KPM,” ujar Yoseph.
Namun, ia menjelaskan bahwa dari total nama penerima yang terdaftar, terdapat beberapa warga yang tidak menerima bantuan karena diketahui berstatus sebagai veteran dan pensiunan. Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah desa untuk segera dilakukan perbaikan data.
“Kami akan melakukan pemutakhiran data sehingga penerima yang berstatus veteran dan pensiunan tidak muncul lagi dalam daftar penerima bantuan,” tegasnya.
Yoseph juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan bantuan pemerintah dengan bijak, terutama untuk kebutuhan pokok keluarga.
“Gunakan bantuan pemerintah ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk kepentingan adat atau keinginan lain yang tidak penting,” pesannya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kejujuran masyarakat dalam proses pendataan agar data yang diinput benar dan valid sesuai kondisi sebenarnya.
“Pada saat pendataan, masyarakat harus jujur sesuai keadaan yang sebenarnya, sehingga data yang dimasukkan benar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Terkait mekanisme pencairan, Sekretaris Desa juga menjelaskan bahwa bagi penerima yang telah meninggal dunia, ahli waris wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga penerima dan harus menunjukkan KTP asli penerima sebagai syarat administrasi.
Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, dalam memenuhi kebutuhan dasar selama tiga bulan pertama tahun 2026.