Pemerintah Desa Kabuna Bagikan SPPT Pajak Tahun 2026, Target PBB Naik Jadi Rp119 Juta

  • May 19, 2026
  • Oktovianus Gomes

KIM Kabuna – Pemerintah Desa Kabuna menggelar rapat bersama kepala wilayah dan ketua RT se-Desa Kabuna dalam rangka pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kabuna pada Senin (18/05/2026).

Dalam Sambutanya, Kepala Desa Kabuna, Adrianus Yoseph Laka, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun 2025 mengalami penurunan dan belum mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah. Dari target sebesar Rp115.000.000, realisasi pajak yang berhasil dikumpulkan hanya mencapai Rp47.000.000.

“Tahun lalu target pajak kita sebesar Rp115 juta, tetapi realisasinya hanya Rp47 juta. Artinya, kita belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, tahun ini kita harus bekerja lebih maksimal agar target Rp119 juta bisa tercapai,” ujar Adrianus Yoseph Laka saat memberikan sambutan.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang sering terjadi di masyarakat ialah masih adanya SPPT ganda antara penjual dan pembeli tanah. Hal tersebut terjadi karena belum dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru setelah transaksi jual beli tanah dilakukan.

“Masih banyak ditemukan SPPT ganda karena setelah jual beli tanah, pemilik baru belum melakukan balik nama. Akibatnya data lama masih tetap muncul,” katanya.

Selain itu, pembagian SPPT tahun ini dilakukan langsung oleh pemerintah desa karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengalami keterbatasan anggaran dalam pendistribusian SPPT kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah desa bersama Kasi Pemerintahan mengambil langsung SPPT untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat melalui kepala wilayah dan RT.

Kepala Desa juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara non tunai melalui QRIS maupun mobile banking guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

“Sekarang pembayaran pajak sudah lebih mudah karena bisa menggunakan QRIS maupun mobile banking. Jadi masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa menghimbau kepada setiap kepala wilayah dan RT agar mendata nomor telepon wajib pajak untuk diserahkan ke Bapenda. Data tersebut nantinya digunakan untuk membentuk grup WhatsApp sebagai sarana penyampaian informasi dan pemberitahuan terkait pembayaran pajak secara langsung kepada masyarakat.

“Saya berharap setiap kepala wilayah dan RT dapat mendata nomor wajib pajak supaya nanti dibuat grup WhatsApp oleh Bapenda. Dengan begitu informasi pembayaran pajak bisa langsung diterima masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta RT membentuk grup khusus di tingkat RT agar informasi dari pemerintah desa dapat lebih cepat disampaikan kepada warga.

Sesi Diskusi Kepala Desa Bersama Peserta Rapat

Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala dusun dan RT turut menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi saat melakukan penagihan pajak di masyarakat. Dari Dusun Weraihenek, masih ditemukan kasus pendobelan SPPT, adanya keluhan masyarakat terkait besarnya pajak tanah, serta masalah pembaruan data SPPT yang belum sinkron karena SPPT lama masih terus muncul setiap tahun meskipun telah dilakukan pembaruan data wajib pajak.

Sementara itu, dari Dusun Salala disampaikan bahwa terdapat masyarakat yang meminta SPPT kepada pihak dusun atau RT dengan alasan ingin membayar secara mandiri di Bapenda. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata pembayaran pajak tersebut belum dilakukan.

Melalui rapat pembagian SPPT ini, Pemerintah Desa Kabuna berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai sesuai harapan pemerintah.