Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak

  • Jul 31, 2024
  • Paulina Sose Mau

KABUNA , 31 JULI 2024

Kepala Desa Kabuna,Kecamatan Kakuluk Mesak,Kabupaten Belu,membuka kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten Belu Tahun 2024.

Acara yang difasilitasi dan diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk,dan Keluarga Berencana Kabupaten Belu ini digelar di Aula Kantor Desa Kabuna,Dibuka oleh Kepala Desa Kabuna Adrianus Yoseph Laka, S.TP, Dihadiri oleh 26 Peserta terdiri dari Perwakilan Anak - anak dan pendamping. Rabu, 31/7/2024

Sebagaimana amanat Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah sampai ke Pemerintah paling bawah yakni Pemerintah Desa berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan Nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah yang diwujudkan melalui upaya Daerah membangun Kabupaten/Kota dan Desa Layak Anak. Atas dasar itu, kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk,dan Keluarga Berencana Kabupaten Belu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten Belu Tahun 2024.Advokasi Pemenuhan hak anak dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bersama dan merencanakan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah inovasi  dalam memberikan pemenuhan hak anak di di Kabupaten Belu Khususnya di Desa Kabuna, untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak seperti non-diskriminasi terhadap anak, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup anak dan penghargaan terhadap pandangan anak.

 

 

Kaka Leuhoe