Pemerintah Desa Kabuna Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat dan Pajak, Tegaskan Disiplin Aparat Desa
- Nov 19, 2025
- KOMUNITAS INFORMASI MASYARAKAT KABUNA
Kim Desa Kabuna - Pemerintah Desa Kabuna menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja dan Evaluasi Pajak yang dirangkaikan dengan penandatanganan daftar terima transportasi perangkat desa, pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Kabuna.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ. Desa Persiapan Fatubesi Lalori, perangkat desa, Ketua Kewilayahan, Ketua RW, Ketua RT, Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Rapat dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Kabuna, Bapak Adrianus Yoseph Laka, S.TP, yang sekaligus memberikan sejumlah arahan penting terkait evaluasi kinerja aparatur wilayah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyoroti masih rendahnya kehadiran aparatur wilayah seperti dusun, RT, dan RW dalam rapat tersebut.
“Kita berharap semua hadir dalam rapat hari ini, tetapi kenyataannya banyak dusun, RT, dan RW yang tidak hadir,” tegasnya.
Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi bagi aparatur yang memiliki kesibukan lain agar dapat segera digantikan demi kelancaran roda pemerintahan.
“Jika ada dusun, RT, atau RW yang punya pekerjaan lain, mohon disampaikan. Kita bisa ganti dengan orang lain supaya pemerintahan tetap berjalan baik,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Desa menyampaikan bahwa honor perangkat desa yang dibagikan merupakan pembayaran untuk tiga bulan, dan tahap berikutnya juga akan dibayarkan untuk periode tiga bulan, sesuai kewajiban penyelesaian pembayaran honor hingga Desember.
Pada kesempatan tersebut, beliau juga mengingatkan seluruh dusun dan RT untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah desa akan melakukan penilaian wilayah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan masyarakat.
Terkait kewajiban pajak, Kepala Desa menegaskan agar setiap kepala wilayah dan RT segera melakukan penyetoran pajak desa tepat waktu.
“Penyetoran pajak harus dilakukan paling lambat 30 November 2025. Jika lewat dari itu akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1%,” jelasnya.
Melalui rapat ini, Pemerintah Desa Kabuna berharap terciptanya disiplin, koordinasi, dan akuntabilitas yang lebih baik di antara seluruh unsur aparatur desa demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.