PENGHAMBATAN PROSES PEMBANGUNAN POSYANDU BAUTASIK

  • Jun 26, 2025
  • KOMUNITAS INFORMASI MASYARAKAT KABUNA

Kabuna - Setelah tujuh tahun pelayanan posyandu dusun Bautasik terjadi di garasi mobil milik Bapak Yoseph Dasi, akhirnya, rumah posyandu Bautasik mulai dibangun dengan pagu anggaran Rp. 124.188.000. Pelaksanaan bungunan posyandu Bautasik dimulai pada hari Senin, 23 Juni 2025. Namun sayang, ketika proses pengerjaan bangunan baru memasuki hari kedua, Selasa 24 Juni 2025, AAS, seorang warga dusun Bautasik sudah mendatangi para pekerja bangunan di lokasi proyek agar segera menghentikan pekerjaan.  Alasan penghentian, karena menurutnya, pembangunan posyandu Bautasik harus ditangani oleh warga Bautasik dan para tukang pun harus berasal dari warga Bautasik sendiri. Tindakan ini dinilai sangat tidak beretika karena sesungguhnya bila ada permasalahan dengan mekanisme keputusan di tingkat Musdes, maka tempat untuk menyelesaikannya bukan dengan melarang para tukang, melainkan harus mengonfirmasinya dan menyelesaikannya dengan pemilik proyek.

Menyikapi tindakan penghambatan pembangunan posyandu Bautasik oleh AAS tersebut, maka pada hari Rabu, 23 Juni 2025, diadakan rapat penyelesaian kasus tersebut di aula kantor desa Kabuna. Namun sangat disayangkan, pada saat rapat, AAS sendiri tidak hadir tanpa alasan, walau kepadanya diberi surat undangan. Rapat dimaksud dihadiri oleh wakil ketua BPD Kabuna, beberapa anggota BPD dan perwakilan BPD Bautasik, Pendamping desa Kabuna, Direktur BUM-Des, Kepala Kewilayahan Bautasik dan Babauk, Ketua RT 001 Bautasik , ketua RT 01 Babauk, beberapa tokoh masyarakat dan ketua TPK Kabuna. Dalam rapat yang dipimpin kepala desa Kabuna, Adrianus Yoseph Laka, S. Tp, disepakati bahwa pengerjaan tetap dilaksanakan oleh BUM-Des Lentera Kabuna karena telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif. Dalam rapat tersebut sempat dikemukakan beberapa hal yang penting untuk menjadi perhatian ke depan. Bahwa persoalan yang muncul di Bautasik, disebabkan oleh kurangnya informasi hingga ke tingkat masyarakat. Karena itu, kades Kabuna juga sangat mengharapkan kepada para peserta rapat untuk tetap menjadi informan tentang setiap kegiatan desa yang direncanakan dan dilaksanakan sehingga kesalahpahaman seperti yang terjadi sedapat mungkin diredusir kedepan.

Lebih lanjut, dalam rapat tanggal 23 Juni, kades Kabuna menegaskan bahwa, kesepakatan dan keputusan Musyawarah Desa agar pengerjaan posyandu Bautasik ditangani oleh BUM-Des Kabuna, didasarkan pada beberapa alasan berikut:

  1. BUM-Des Lentera Kabuna telah berbadan hukum usaha sehingga sudah mempunyai hak untuk boleh mengerjakan proyek-proyek fisik di desa Kabuna.
  2. Kualitas bangunan menjadi jaminan karena dikendalikan oleh Direktur BUM-Des desa Kabuna yang sangat profesional dan sangat berintegritas dalam pelayanan masyarakat.
  3. 35% keuntungan pengelolaan proyek oleh BUM-Des akan disumbangkan sebagai PADes desa Kabuna yang selanjutnya akan digunakan lebih lanjut untuk pembangunan di desa Kabuna. Bila dikerjakan oleh perorangan, maka keuntungan kerja proyek akan menjadi hak utlak pengelola tanpa ada PADes.
  4. Belum satu pun warga desa Kabuna yang sudah terdaftar dalam P2KTD (Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa), yang berhak untuk boleh menangani proyek fisik berbasis dana desa di wilayah desa Kabuna.

Sesungguhnya, setiap pembangunan fisik di desa boleh ditangani oleh setiap warga desa bersangkutan dengan syarat warga tersebut sudah harus terdaftar dalam P2KTD di desanya. Mengapa bangunan posyandu Bautasik diserahkan pngerjaannya kepada BUM-Des Lentera Kabuna, karena BUM-Des Lentera sudah mengantongi badan hukum usaha dan terintegrasi langsung dalam P2KTD desa Kabuna, demikian penegasan yang disampaikan oleh ibu Nina, pendamping teknis desa Kabuna.